Kucurkan Pembiayaan ke DEAL, Investree Langgar Ketentuan Penyaluran Dana Sejak 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan fraud yang melibatkan mantan Direktur Utama pioner peer to peer lending (P2P lending) Investree, Adrian Asharyanto Gunadi terus bergulir. Seiring munculnya dugaan kasus tersebut, terkuak fakta bahwa Investree juga telah melanggar ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2020.
Pelanggaran tersebut dilakukan Investree dalam penyaluran pembiayaan kepada PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL) atau yang dikenal dengan nama DFI Logistics. Emiten ini bergerak di bidang usaha logistik dengan layanan pengangkutan laut dan udara untuk ekspor-impor.
