Kucurkan Pembiayaan ke DEAL, Investree Langgar Ketentuan Penyaluran Dana Sejak 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan fraud yang melibatkan mantan Direktur Utama pioner peer to peer lending (P2P lending) Investree, Adrian Asharyanto Gunadi terus bergulir. Seiring munculnya dugaan kasus tersebut, terkuak fakta bahwa Investree juga telah melanggar ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2020.
Pelanggaran tersebut dilakukan Investree dalam penyaluran pembiayaan kepada PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL) atau yang dikenal dengan nama DFI Logistics. Emiten ini bergerak di bidang usaha logistik dengan layanan pengangkutan laut dan udara untuk ekspor-impor.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.