ILUSTRASI. Petugas menjelaskan produk Inveatree Syariah di Jakarta. Investree, perusahaan teknologi finansial berskema peer to peer lending, telah melanggar aturan batas maksimum penyaluran dana sejak 2020. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/03/04/2018
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan fraud yang melibatkan mantan Direktur Utama pioner peer to peer lending (P2P lending) Investree, Adrian Asharyanto Gunadi terus bergulir. Seiring munculnya dugaan kasus tersebut, terkuak fakta bahwa Investree juga telah melanggar ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2020.
Pelanggaran tersebut dilakukan Investree dalam penyaluran pembiayaan kepada PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL) atau yang dikenal dengan nama DFI Logistics. Emiten ini bergerak di bidang usaha logistik dengan layanan pengangkutan laut dan udara untuk ekspor-impor.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.