Oleh Joko Riyanto
- Koordinator Riset Pusat Kajian dan Penelitian Kebangsaan (Puskalitba) Solo
Rabu, 14 Desember 2022 | 07:30 WIB
Sumber: Harian KONTAN
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah gelombang protes dan penolakan publik, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR, Selasa (06/12/2022).
Secara nyata, penyusunan dan pembahasan RKUHP belum sepenuhnya melalui proses legislasi yang baik dan benar. Wajar jika kemudian muncul kekhawatiran KUHP baru mengancam kelangsungan masa depan demokrasi Indonesia dan mengancam kemerdekaan warga dengan adanya pasal-pasal bermasalah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.