Berita Refleksi

KUHP Baru dan Rezim Otoritarianisme

Oleh Joko Riyanto - Koordinator Riset Pusat Kajian dan Penelitian Kebangsaan (Puskalitba) Solo
Rabu, 14 Desember 2022 | 07:30 WIB
KUHP Baru dan Rezim Otoritarianisme

Sumber: Harian KONTAN | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah gelombang protes dan penolakan publik, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR, Selasa (06/12/2022). 

Secara nyata, penyusunan dan pembahasan RKUHP belum sepenuhnya melalui proses legislasi yang baik dan benar. Wajar jika kemudian muncul kekhawatiran KUHP baru mengancam kelangsungan masa depan demokrasi Indonesia dan mengancam kemerdekaan warga dengan adanya pasal-pasal bermasalah.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru