KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah gelombang protes dan penolakan publik, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR, Selasa (06/12/2022).
Secara nyata, penyusunan dan pembahasan RKUHP belum sepenuhnya melalui proses legislasi yang baik dan benar. Wajar jika kemudian muncul kekhawatiran KUHP baru mengancam kelangsungan masa depan demokrasi Indonesia dan mengancam kemerdekaan warga dengan adanya pasal-pasal bermasalah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.