KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program kredit usaha rakyat (KUR) kian ramah untuk nasabah. Tak hanya tawaran bunga kredit rendah mulai dari 3%, pemerintah juga meminta bank penyalur KUR untuk memberikan keringanan berupa bebas agunan bagi debitur mikro dan super mikro.
Keringanan itu tertuang lewat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1/2023 yang terbit pada akhir Januari 2023. Pada aturan tersebut, keringanan bunga dan agunan diutamakan untuk debitur KUR super mikro dan mikro dengan maksimal pinjaman tidak lebih dari Rp 100 juta.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan