ILUSTRASI. Sejumlah analis memang memperkirakan, kenaikan tarif royalti batubara akan memangkas pemasukan emiten di sektor ini. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kebahagiaan yang dirasakan para emiten penambang batubara, tampaknya, hanya sesaat. Setelah mendulang cuan pasca lonjakan harga batubara belakangan ini, kini para emiten batubara harus bersiap merasakan getirnya kenaikan tarif royalti komoditas ini.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.