Laba Emiten Batubara Terbakar Tarif Royalti

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kebahagiaan yang dirasakan para emiten penambang batubara, tampaknya, hanya sesaat. Setelah mendulang cuan pasca lonjakan harga batubara belakangan ini, kini para emiten batubara harus bersiap merasakan getirnya kenaikan tarif royalti komoditas ini.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan