ILUSTRASI. Palu persidangan.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan terhadap PT Igrow Resources Indonesia (Igrow) yang kini telah bersalin nama menjadi PT Linkaja Modalin Nusantara, datang silih berganti. Terbaru, muncul gugatan wanprestasi oleh Cun Cun dan Hariyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (30/1) kemarin dengan nomor perkara 115/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Pihak penggugat telah menunjuk Grace Bintang Hidayanti Sihotang sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.