Lagi, P2P Lending Linkaja Modalin Nusantara (Igrow) Digugat Wanprestasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan terhadap PT Igrow Resources Indonesia (Igrow) yang kini telah bersalin nama menjadi PT Linkaja Modalin Nusantara, datang silih berganti. Terbaru, muncul gugatan wanprestasi oleh Cun Cun dan Hariyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (30/1) kemarin dengan nomor perkara 115/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Pihak penggugat telah menunjuk Grace Bintang Hidayanti Sihotang sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.