Berita

Lagi, P2P Lending Linkaja Modalin Nusantara (Igrow) Digugat Wanprestasi

Rabu, 31 Januari 2024 | 16:10 WIB
Lagi, P2P Lending Linkaja Modalin Nusantara (Igrow) Digugat Wanprestasi

ILUSTRASI. Palu persidangan.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan terhadap PT Igrow Resources Indonesia (Igrow) yang kini telah bersalin nama menjadi PT Linkaja Modalin Nusantara, datang silih berganti. Terbaru, muncul gugatan wanprestasi oleh Cun Cun dan Hariyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (30/1) kemarin dengan nomor perkara 115/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Pihak penggugat telah menunjuk Grace Bintang Hidayanti Sihotang sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.186,04
1.11%
-80,65
LQ45
891,58
1.87%
-16,96
USD/IDR
15.980
0,01
EMAS
1.358.000
0,37%