Berita Saham

Lagi, Satgas Waspada Investasi Bekukan 18 Platform Investasi Ilegal

Kamis, 06 Oktober 2022 | 06:45 WIB
Lagi, Satgas Waspada Investasi Bekukan 18 Platform Investasi Ilegal

ILUSTRASI. Ilustrasi investasi bodong.

Reporter: Yuliana Hema | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Ibarat rumput ilalang, penawaran investasi ilegal tak pernah habis dimakan waktu. Buktinya, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih saja menemukan penawaran investasi ilegal yang merugikan masyarakat. 

Tongam L.Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK menyebutkan, pada September 2022, SWI menemukan 18 entitas yang melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin regulator alias ilegal.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru