Lapak Bisnis Asuransi Bakal Dibatasi Berdasarkan Modal

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan baru yang akan membatasi jenis produk dan nilai pertanggungan yang bisa dipasarkan perusahaan asuransi. Nantinya, pembatasan tersebut didasarkan pada modal yang dimiliki perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebut perusahaan yang tergolong Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1, hanya akan diperkenankan untuk memasarkan produk asuransi dengan risiko sederhana, dan nilai pertanggungan yang tidak besar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan