Lapak Bisnis Asuransi Bakal Dibatasi Berdasarkan Modal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan baru yang akan membatasi jenis produk dan nilai pertanggungan yang bisa dipasarkan perusahaan asuransi. Nantinya, pembatasan tersebut didasarkan pada modal yang dimiliki perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebut perusahaan yang tergolong Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1, hanya akan diperkenankan untuk memasarkan produk asuransi dengan risiko sederhana, dan nilai pertanggungan yang tidak besar.
