ILUSTRASI. Pajak.
Reporter: Bidara Pink, Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah bakal punya sumber pemasukan penerimaan pajak baru mulai tahun depan. Sebab, lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah resmi memajaki orang superkaya dengan tarif lebih tinggi.
Dalam UU yang baru disahkan DPR pekan lalu, pemerintah menetapkan lima jenis lapirasn (layer) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Pertama, penghasilan sampai Rp 60 juta per tahun dikenai tarif PPh 5%. Batasan ini naik dari aturan yang berlaku selama ini: penghasilan sampai dengan Rp 50 juta per tahun kena tarif 5%.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.