KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menegaskan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2024 masih menggunakan platform DJP Online. Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PEN-9/PJ.09/2025.
Dalam pengumuman tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti membeberkan beberapa poin yang disampaikan Ditjen Pajak Kemkeu.
Pertama, pelaporan SPT PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan dilakukan melalui aplikasi DJP Online atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh PJAP masing-masing.
Baca Juga: Layanan Coretax System yang Telan Anggaran Negara Rp 1,2 Triliun Masih Menuai Sorotan
Kedua, pelaporan SPT PPh mulai tahun pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP.
Ketiga, wajib pajak diharapkan dapat melakukan pelaporan SPT PPh sesuai dengan batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku, yakni paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi dan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak badan.
Keempat, jika wajib pajak memerlukan informasi terkait pelaporan SPT PPh, mereka dapat menghubungi kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, akun X @kring_pajak, live chat atau relawan pajak.