Larangan Angkutan Truk Berlebih Berlaku 2027

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target untuk meniadakan truk angkutan berlebih atau over dimension over load (ODOL) akhirnya disepakati, yakni pada tahun 2027 nanti.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pemerintah dan pengusaha truk Indonesia telah sepakat untuk menyongsong kebijakan zero ODOL di 2027.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan