ILUSTRASI. Pekerja mengumpulkan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke atas truk di Mamuju Tengah , Sulawesi Barat, Rabu (11/08/2021). ANTARA FOTO/ Akbar Tado/wsj.
Reporter: Bidara Pink | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Keputusan Presiden Joko Widodo melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng mulai 28 April 2022 mendatang, akan berdampak negatif terhadap pundi-pundi devisa negara. Sebab selama ini, minyak sawit mentah alias Crude Palm Oil (CPO) menjadi komoditas andalan ekspor Indonesia.
Asal tahu saja, selama ini ada dua produk utama turunan CPO, yakni Refined, Bleached, Deodorized (RBD) olein dan RBD stearin. Selama ini, RBD olein menjadi bahan baku minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, minyak goreng kemasan premium, maupun minyak goreng bahan baku industri makanan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.