KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Keputusan Presiden Joko Widodo melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng mulai 28 April 2022 mendatang, akan berdampak negatif terhadap pundi-pundi devisa negara. Sebab selama ini, minyak sawit mentah alias Crude Palm Oil (CPO) menjadi komoditas andalan ekspor Indonesia.
Asal tahu saja, selama ini ada dua produk utama turunan CPO, yakni Refined, Bleached, Deodorized (RBD) olein dan RBD stearin. Selama ini, RBD olein menjadi bahan baku minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, minyak goreng kemasan premium, maupun minyak goreng bahan baku industri makanan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.