Larangan Impor Cross Border Dinilai Tergesa-gesa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop & UKM) tak mau ambil pusing ihwal ancaman pelaku usaha logistik yang berniat menggugat aturan larangan impor langsung lintas batas atau cross border dengan nilai produk kurang dari US$ 100 atau Rp 1,5 juta jika nanti diterapkan.
Cross border trading adalah masuknya barang impor ke suatu negara tanpa melalui proses pemeriksaan pabean. Rencana pembatasan impor produk lintas batas di bawah US$ 100 per item tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
