KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop & UKM) tak mau ambil pusing ihwal ancaman pelaku usaha logistik yang berniat menggugat aturan larangan impor langsung lintas batas atau cross border dengan nilai produk kurang dari US$ 100 atau Rp 1,5 juta jika nanti diterapkan.
Cross border trading adalah masuknya barang impor ke suatu negara tanpa melalui proses pemeriksaan pabean. Rencana pembatasan impor produk lintas batas di bawah US$ 100 per item tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.