KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro masih menjadi andalan untuk menekan penyebaran virus korona (Covid-19) di Indonesia. Bahkan kini, penerapan PPKM skala mikro diperluas dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah mengambil kebijakan tersebut sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran virus korona yang masih terus berlangsung hingga kini. Sebelumnya telah ada 30 provinsi yang menerapkan PPKM skala mikro. Sebelumnya, ada empat provinsi yang belum masuk dalam penerapan kebijakan tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.