Berita Ekonomi

Lawan Covid-19, PPKM Mikro Berlaku di Semua Provinsi

Selasa, 25 Mei 2021 | 08:44 WIB
Lawan Covid-19, PPKM Mikro Berlaku di Semua Provinsi

ILUSTRASI. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta (10/5/2021).

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro masih menjadi andalan untuk menekan penyebaran virus korona (Covid-19) di Indonesia. Bahkan kini, penerapan PPKM skala mikro diperluas dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah mengambil kebijakan tersebut sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran virus korona yang masih terus berlangsung hingga kini. Sebelumnya telah ada 30 provinsi yang menerapkan PPKM skala mikro. Sebelumnya, ada empat provinsi yang belum masuk dalam penerapan kebijakan tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru