ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, Jakarta, Rabu (21/11/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Reporter: Rashif Usman | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sistem perpajakan Indonesia bakal memasuki era baru. Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) bakal digantikan Core Tax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengungkapkan saat ini sistem pajak canggih tersebut masih tahap uji coba. "Perlu kami sampaikan bahwa core tax masih dalam tahap pengujian. Adapun yang berlaku sejak awal Juli 2024 adalah implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," kata dia, kemarin.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.