Lebih Mandiri, Industri Gadai Siap Pertebal Ekuitas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi aturan terkait pengembangan dan penguatan pergadaian. Salah satu poin yang akan diatur dalam rancangan peraturan OJK Pergadaian tersebut adalah penyesuaian ekuitas minimum perusahaan pergadaian.
Dalam rancangan beleid ini tercantum penyesuaian ekuitas minimum perusahaan pergadaian. Untuk pergadaian lingkup kabupaten/kota dari Rp 500 juta menjadi sebesar Rp 1,5 miliar, sedangkan lingkup provinsi dari Rp 1,5 miliar menjadi Rp 5 miliar. Sementara untuk level nasional minimal sebesar Rp 125 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.