Lebih Mandiri, Industri Gadai Siap Pertebal Ekuitas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi aturan terkait pengembangan dan penguatan pergadaian. Salah satu poin yang akan diatur dalam rancangan peraturan OJK Pergadaian tersebut adalah penyesuaian ekuitas minimum perusahaan pergadaian.
Dalam rancangan beleid ini tercantum penyesuaian ekuitas minimum perusahaan pergadaian. Untuk pergadaian lingkup kabupaten/kota dari Rp 500 juta menjadi sebesar Rp 1,5 miliar, sedangkan lingkup provinsi dari Rp 1,5 miliar menjadi Rp 5 miliar. Sementara untuk level nasional minimal sebesar Rp 125 miliar.
