KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mayoritas industri asuransi jiwa diprediksi bisa memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp 250 miliar pada 2026. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), perusahaan yang ekuitasnya di bawah Rp 250 miliar hanya 10 entitas.
Senior Executive Vice President (SEVP) IFG Progress Reza Y. Siregar menjelaskan, sebanyak 70% perusahaan asuransi jiwa bakal berhasil menghadapi transisi ekuitas minimum Rp 250 miliar. "Untuk asuransi jiwa di tahun 2026 rasanya bisa memenuhi batas ekuitas minimal, hampir 70% dari asuransi jiwa akan bisa transisi ke Rp 250 miliar," ujar dia, kemarin.
Baca Juga: BRI Insurance Kembali Raih Penghargaan IPRA 2024
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.