ILUSTRASI. Kementerian ESDM berencana mereformulasi aturan terkait Kompensasi Data Informasi (KDI).
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mereformulasi aturan terkait Kompensasi Data Informasi (KDI). Pemerintah berharap perubahan aturan itu bisa mendorong pelaku usaha untuk mengikuti lelang wilayah pertambangan.
Reformulasi KDI merujuk pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 80 K/32/MEM/2020 tentang Formula Perhitungan Harga KDI WIUP dan WIUPK yang terbit pada April 2020. Lewat aturan itu, pemerintah mesti menyesuaikan lagi harga KDI WIUP dan WIUPK yang sudah ditetapkan Menteri ESDM sebelum ditawarkan atau dilelang. Adapun Kepmen ESDM No 80 K/32/MEM/2020 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 81/2019 mengenai tarif PNBP di Kementerian ESDM.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.