Berita Bisnis

Lelang Blok Tambang Tak Menarik, Pemerintah Akan Mereformulasi Aturan

Selasa, 19 Januari 2021 | 07:10 WIB
Lelang Blok Tambang Tak Menarik, Pemerintah Akan Mereformulasi Aturan

ILUSTRASI. Kementerian ESDM berencana mereformulasi aturan terkait Kompensasi Data Informasi (KDI).

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mereformulasi aturan terkait Kompensasi Data Informasi (KDI). Pemerintah berharap perubahan aturan itu bisa mendorong pelaku usaha untuk mengikuti lelang wilayah pertambangan.

Reformulasi KDI merujuk pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 80 K/32/MEM/2020 tentang Formula Perhitungan Harga KDI WIUP dan WIUPK yang terbit pada April 2020. Lewat aturan itu, pemerintah mesti menyesuaikan lagi harga KDI WIUP dan WIUPK yang sudah ditetapkan Menteri ESDM sebelum ditawarkan atau dilelang. Adapun Kepmen ESDM No 80 K/32/MEM/2020 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 81/2019 mengenai tarif PNBP di Kementerian ESDM.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru