Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi UMKM Menggugat Anak Usaha Askrindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) melayangkan dua gugatan wanprestasi kepada PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah.
LPDB-KUMKM merupakan badan layanan umum di bawah Kementerian Koperasi, sedangkan pihak tergugat adalah salah satu anak usaha PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo.
