Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi UMKM Menggugat Anak Usaha Askrindo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) melayangkan dua gugatan wanprestasi kepada PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah.
LPDB-KUMKM merupakan badan layanan umum di bawah Kementerian Koperasi, sedangkan pihak tergugat adalah salah satu anak usaha PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan