Berita Bisnis

Lewat Kewajiban Menambah Modal, OJK Mendorong Merger Pelaku Bisnis Fintech

Jumat, 27 November 2020 | 08:24 WIB
Lewat Kewajiban Menambah Modal, OJK Mendorong Merger Pelaku Bisnis Fintech

ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengeluarkan beleid baru terkait aksi merger dan akuisisi di industri fintech lending. Ini untuk memberi kesempatan fintech bermodal cekak agar bisa tumbuh dan berkembang dengan merger atau akuisisi.

Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan batas modal minimum pendirian perusahaan fintech dari sebelumnya Rp 2,5 miliar menjadi Rp 15 miliar. Nilai itu berdasarkan masuk dari para penyelenggaraan fintech lending.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru