Lewat Kewajiban Menambah Modal, OJK Mendorong Merger Pelaku Bisnis Fintech
Jumat, 27 November 2020 | 08:24 WIB
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Reporter: Ferrika Sari
| Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengeluarkan beleid baru terkait aksi merger dan akuisisi di industri fintech lending. Ini untuk memberi kesempatan fintech bermodal cekak agar bisa tumbuh dan berkembang dengan merger atau akuisisi.
Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan batas modal minimum pendirian perusahaan fintech dari sebelumnya Rp 2,5 miliar menjadi Rp 15 miliar. Nilai itu berdasarkan masuk dari para penyelenggaraan fintech lending.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.