Lewat Kewajiban Menambah Modal, OJK Mendorong Merger Pelaku Bisnis Fintech
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengeluarkan beleid baru terkait aksi merger dan akuisisi di industri fintech lending. Ini untuk memberi kesempatan fintech bermodal cekak agar bisa tumbuh dan berkembang dengan merger atau akuisisi.
Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan batas modal minimum pendirian perusahaan fintech dari sebelumnya Rp 2,5 miliar menjadi Rp 15 miliar. Nilai itu berdasarkan masuk dari para penyelenggaraan fintech lending.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.