KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya mengebut perbaikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang saat ini berstatus inkonstitusional bersyarat.
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, perbaikan akan dilakukan secepatnya, bahkan kalau bisa selesai tahun ini juga.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.