Reporter: Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengubah kebijakan larangan ekspor minyak goreng. Awalnya, masyarakat menganggap pernyataan larangan ekspor Presiden berlaku bagi seluruh produk dan turunan dari minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Namun, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Selasa (26/4) menyatakan larangan hanya bagi jenis minyak goreng dan bahan baku RDB palm olein dengan tiga kode HS berakihr 36, 37 dan 39.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.