KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengubah kebijakan larangan ekspor minyak goreng. Awalnya, masyarakat menganggap pernyataan larangan ekspor Presiden berlaku bagi seluruh produk dan turunan dari minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Namun, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Selasa (26/4) menyatakan larangan hanya bagi jenis minyak goreng dan bahan baku RDB palm olein dengan tiga kode HS berakihr 36, 37 dan 39.
