ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Aplikasi Otomasi Informasi iBPR-S untuk mendorong akses keuangan masyarakat terhadap produk dan layanan BPR/BPRS.
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Maraknya pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tak membuat kinerja industri ini sempoyongan. Paling tidak, ini tecermin dari likuiditas BPR yang masih memadai.
Bank Indonesia (BI) mencatat, per Januari 2024, dana pihak ketiga (DPK) BPR masih tumbuh 9% secara tahunan menjadi Rp 152,6 triliun. Pertumbuhan ini melampaui pencapaian DPK bank secara umum, yang tumbuh 5,5% secara tahunan di periode sama.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.