KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech peer to peer lending dihadapkan pada risiko pengetatan likuiditas. Rencana penurunan bunga maksimal untuk pinjaman konsumtif menjadi salah satu alasannya.
Pada awal tahun depan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memangkas bunga maksimal untuk pinjaman konsumtif dari saat ini 0,3% menjadi 0,2% per hari. Dengan besaran bunga yang mengecil, tawaran imbal yang bisa didapat lender juga bisa menciut. Hal ini bisa berdampak pada minat lender menyalurkan dana lewat fintech lending.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.