ILUSTRASI. Penumpang bersiap menaiki kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (18/4/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro tahap ke VI, yang berlaku dalam dua pekan ke depan atau 20 April-3 Mei 2021.
Pada perpanjangan kebijakan ini, pemerintah menambahkan lima provinsi yang mengalami jumlah kasus positif secara signifikan. Dengan tambahan ini maka PPKM Mikro saat ini berlaku di 25 provinsi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.