KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR memberikan lima rekomendasi untuk ibadah haji. Rekomendasi tersebut diberikan pansus haji saat rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024.
Ketua Pansus Haji, Nusron Wahid menyatakan kelima rekomendasi tersebut, pertama adalah revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dan UU No 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi di Arab Saudi.
Baca Juga: DPR Memulai Sidang Perdana Pansus Haji
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.