Berita

Lolos Hukuman Mati, Sanksi Puluhan Triliun Menanti Heru Hiidayat

Rabu, 19 Januari 2022 | 04:35 WIB
Lolos Hukuman Mati, Sanksi Puluhan Triliun Menanti Heru Hiidayat

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi dana  PT Asabri, Heru Hidayat, lolos dari jeratan hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa terhadap Presiden Direktur PT Trada Alam Minera (TRAM) ini.   

Hakim menyatakan tak bisa menjatuhkan hukuman mati karena jaksa tak memasukkan pasal hukuman mati dalam dakwaan terhadap Heru. Hakim juga menyatakan tak bisa memvonis hukuman lebih tinggi lagi terhadap Heru karena dalam kasus lain, yakni korupsi Asuransi Jiwasraya,   Heru sudah dijatuhi hukuman maksimal yakni penjara seumur hidup (lihat infografik). Karena alasan itu hakim menyebut putusan Heru adalah nihil.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,81
0.29%
-21,28
LQ45
985,97
0.44%
-4,40
USD/IDR
15.853
0,35
EMAS
1.249.000
2,21%