KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi dana PT Asabri, Heru Hidayat, lolos dari jeratan hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa terhadap Presiden Direktur PT Trada Alam Minera (TRAM) ini.
Hakim menyatakan tak bisa menjatuhkan hukuman mati karena jaksa tak memasukkan pasal hukuman mati dalam dakwaan terhadap Heru. Hakim juga menyatakan tak bisa memvonis hukuman lebih tinggi lagi terhadap Heru karena dalam kasus lain, yakni korupsi Asuransi Jiwasraya, Heru sudah dijatuhi hukuman maksimal yakni penjara seumur hidup (lihat infografik). Karena alasan itu hakim menyebut putusan Heru adalah nihil.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.