Berita Keuangan

LPS Akan Jamin Polis Nasabah Asuransi, Intip Rancangan Aturannya

Selasa, 12 Juli 2022 | 05:10 WIB
LPS Akan Jamin Polis Nasabah Asuransi, Intip Rancangan Aturannya

Reporter: Ignatia Ivani, Selvi Mayasari | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sederet kasus gagal bayar di sejumlah perusahaan asuransi memaksa pemerintah dan DPR bergegas membuatĀ  aturanĀ  pembentukan Lembaga Penjamin Polis.

Dalam rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menyebutkan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki kewenangan untuk menjamin polis asuransi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru