KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sederet kasus gagal bayar di sejumlah perusahaan asuransi memaksa pemerintah dan DPR bergegas membuatĀ aturanĀ pembentukan Lembaga Penjamin Polis.
Dalam rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menyebutkan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki kewenangan untuk menjamin polis asuransi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.