LPS Akan Jamin Polis Nasabah Asuransi, Intip Rancangan Aturannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sederet kasus gagal bayar di sejumlah perusahaan asuransi memaksa pemerintah dan DPR bergegas membuat aturan pembentukan Lembaga Penjamin Polis.
Dalam rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menyebutkan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki kewenangan untuk menjamin polis asuransi.
