Penugasan Ugal-ugalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan merger PT PP Tbk (PTPP) dan PT Adhi Karya Tbk (ADHI) rampung akhir tahun 2026. Harus diingat, merger tak menghapus utang atau memperbaiki arus kas. Jika persoalan fundamental belum selesai, perusahaan hasil merger justru berisiko mewarisi beban.
Kondisi ADHI memberikan gambaran tantangan tersebut. Pada semester I 2026, total liabilitas mencapai Rp 24,21 triliun atau 88% dari aset. ADHI mencatat laba bersih Rp 6,49 miliar. Pada Agustus 2026, saham ADHI juga disuspensi karena belum memenuhi pembayaran bunga obligasi sekitar Rp 60,8 miliar yang jatuh tempo 24 Agustus 2026.
Sedangkan PTPP juga mencatat liabilitas jumbo, Rp 38,98 triliun atau 89,89% dari aset pada semester I 2026. Sementara laba bersih mencapai Rp 193,47 miliar.
Di balik utang segede dinosaurus itu, keduanya memiliki rekam jejak menggarap proyek jumbo saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkuasa. ADHI sedikitnya menggarap enam proyek besar dengan nilai kontrak sekitar Rp 48,97 triliun, antara lain LRT Jabodebek senilai Rp 25,5 triliun dan jalan tol. ADHI juga mengerjakan tujuh proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). PTPP juga mengantongi sejumlah proyek besar di masa Jokowi, nilai kontrak sedikitnya Rp 15,6 triliun. Antara lain proyek IKN, jalan tol dan smelter.
Proyek konstruksi membutuhkan modal kerja besar. Sementara keterlambatan pembayaran dan rendahnya margin dapat menekan arus kas perusahaan.
Sejumlah penelitian menunjukkan, merger perusahaan bermasalah tidak otomatis jalan keluar. Studi Kent Clark dan Eli Ofek terhadap 38 pengambilalihan perusahaan yang mengalami tekanan keuangan di Amerika Serikat menunjukkan, restrukturisasi pascamerger tidak selalu efektif.
Indonesia pernah memiliki pengalaman merger perusahaan bermasalah. Bank Century lahir dari penggabungan Bank CIC, Bank Pikko dan Bank Danpac pada 2004. Namun, persoalan bank-bank lama ikut terbawa hingga Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di tahun 2008.
Pengalaman Bank Century menjadi pelajaran berharga. Merger harus dibarengi restrukturisasi dan perbaikan fundamental, bukan sekadar menggabungkan dua neraca. Bukan pula memindahkan persoalan akibat pembangunan infrastruktur secara ugal-ugalan pada masa pemerintahan Jokowi ke perusahaan baru.
