ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah (kiri) menyalami Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih (kanan) dan pejabat lama Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan seusai menyerahkan Keput
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana memperluas jaminan dan cakupan simpanan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Dana Pensiun, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan lembaga lain.
Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS, Lana Soelistianingsih menjelaskan, pihaknya akan memperluas penjaminan dana individu yang tergabung dalam institusi besar. Misalnya, dana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berasal dari jemaah yang kemudian disimpan menggunakan nama rekening institusi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.