LPS Akan Perluas Jaminan Bagi BPJS dan Dana Pensiun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana memperluas jaminan dan cakupan simpanan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Dana Pensiun, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan lembaga lain.
Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS, Lana Soelistianingsih menjelaskan, pihaknya akan memperluas penjaminan dana individu yang tergabung dalam institusi besar. Misalnya, dana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berasal dari jemaah yang kemudian disimpan menggunakan nama rekening institusi.
