LPS Ingin Menaikkan Batas Jaminan Rekening Dana Pensiun, Zakat dan Infak
Kamis, 23 Januari 2020 | 07:24 WIB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kedua kanan) dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Ala
Reporter: Anggar Septiadi
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kasus yang menimpa industri keuangan belakangan ini memicu Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) berencana memperluas cakupan penjaminan simpanan perbankan.
Niatnya, rekening penampung yang menghimpun dana masyarakat bakal dijamin LPS meskipun melebihi ketentuan nilai yang dijamin Rp 2 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.