LPS Susun Roadmap Penjamin Polis, Rekening Penjaminan Bank dan Asuransi Dipisah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. . Realisasi program penjaminan polis industri asuransi masih membutuhkan waktu. Jika merujuk ke Undang Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), penjaminan polis harus jalan dalam waktu lima tahun sejak UU itu disahkan.
Hal tersebut tak ada bedanya dengan UU Nomor 40 Tahun 2014 yang memberikan mandat pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) setelah tiga tahun. Namun, mandat itu tak kunjung terealisasi.
