LPS Susun Roadmap Penjamin Polis, Rekening Penjaminan Bank dan Asuransi Dipisah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. . Realisasi program penjaminan polis industri asuransi masih membutuhkan waktu. Jika merujuk ke Undang Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), penjaminan polis harus jalan dalam waktu lima tahun sejak UU itu disahkan.
Hal tersebut tak ada bedanya dengan UU Nomor 40 Tahun 2014 yang memberikan mandat pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) setelah tiga tahun. Namun, mandat itu tak kunjung terealisasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.