Luncurkan Coretax Form Khusus WPOP Nihil
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan resmi menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan status nihil melalui sistem Coretax. Penyediaan Coretax Form ini merupakan bagian dari dukungan Ditjen Pajak terhadap pelaporan SPT Tahunan secara elektronik melalui sistem Coretax.
Coretax Form merupakan formulir elektronik yang tersedia dalam sistem Coretax DJP dan digunakan untuk mengisi serta menyampaikan SPT Tahunan secara daring. Dengan penggunaan formulir ini, wajib pajak diharapkan lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pelaporan, sekaligus memastikan data SPT Tahunan tercatat langsung dalam sistem Coretax.
