KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akses keuangan bakal makin terbuka lebar. Jika tidak ada aral melintang, dalam waktu dekat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengizinkan platform financial technology peer to peer (fintech P2P) lending memberi pinjaman dalam jumlah lebih besar, dari saat ini maksimal Rp 2 miliar.
Langkah tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Rencananya, OJK menyesuaikan plafon pendanaan fintech P2P lending kepada penerima dana (borrower) dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.