KONTAN.CO.ID - SERANG. Sebanyak tujuh tersangka yang melakukan penyimpangan distribusi beras Bulog ditangkap Satgas Pangan Polda Banten. Para tersangka berasal dari lima wilayah hukum Polda Banten; Lebak, Cilegon, Serang, Kabupaten Serang dan Pandeglang.
"Adapun barang bukti yang berhasil disita, yaitu 350 ton beras Bulog yang sudah di repackage atau belum. Kemudian 5 timbangan digital, 6 mesin jahit, 8.000 karung bekas beras bulog, kemudian 10.000 karung beras premium berbagai merek," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto di Mapolda Banten, Serang (10/2).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.