Berita Opini

Makna Penghapusan DAU 26% di UU Baru

Oleh Haryo Kuncoro - Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta
Rabu, 15 Desember 2021 | 07:30 WIB
Makna Penghapusan DAU 26% di UU Baru

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pada 7 Desember 2021 lalu. Beleid tersebut memuat dua perubahan besar dalam kaitannya dengan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.

Pertama, penghapusan klausul kewajiban minimal transfer dana alokasi umum (DAU) sebesar 26 % dari pendapatan dalam negeri (PDN) neto ke pemerintah daerah. Hilangnya ketentuan di atas kian membersitkan kekhawatiran semua daerah atas kepastian besaran penerimaan DAU di masa mendatang.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru