Oleh Haryo Kuncoro
- Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta
Rabu, 15 Desember 2021 | 07:30 WIB
Reporter: Harian Kontan
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pada 7 Desember 2021 lalu. Beleid tersebut memuat dua perubahan besar dalam kaitannya dengan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.
Pertama, penghapusan klausul kewajiban minimal transfer dana alokasi umum (DAU) sebesar 26 % dari pendapatan dalam negeri (PDN) neto ke pemerintah daerah. Hilangnya ketentuan di atas kian membersitkan kekhawatiran semua daerah atas kepastian besaran penerimaan DAU di masa mendatang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.