KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pada 7 Desember 2021 lalu. Beleid tersebut memuat dua perubahan besar dalam kaitannya dengan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.
Pertama, penghapusan klausul kewajiban minimal transfer dana alokasi umum (DAU) sebesar 26 % dari pendapatan dalam negeri (PDN) neto ke pemerintah daerah. Hilangnya ketentuan di atas kian membersitkan kekhawatiran semua daerah atas kepastian besaran penerimaan DAU di masa mendatang.
