KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pada 7 Desember 2021 lalu. Beleid tersebut memuat dua perubahan besar dalam kaitannya dengan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.
Pertama, penghapusan klausul kewajiban minimal transfer dana alokasi umum (DAU) sebesar 26 % dari pendapatan dalam negeri (PDN) neto ke pemerintah daerah. Hilangnya ketentuan di atas kian membersitkan kekhawatiran semua daerah atas kepastian besaran penerimaan DAU di masa mendatang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan