Maksimal Denda Pajak & Cukai Jadi Empat Kali Nilai Kurang Bayar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) 11/1995 tentang Cukai tak luput dari rencana besar pemerintah untuk memasukkannya dalam omnibus law perpajakan atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi.
Salah satu poin penting di RUU itu, pemerintah akan melonggarkan denda cukai yang berlaku sekarang agar meningkatkan gairah industri barang kena cukai (BKC).
