Maksimal Denda Pajak & Cukai Jadi Empat Kali Nilai Kurang Bayar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) 11/1995 tentang Cukai tak luput dari rencana besar pemerintah untuk memasukkannya dalam omnibus law perpajakan atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi.
Salah satu poin penting di RUU itu, pemerintah akan melonggarkan denda cukai yang berlaku sekarang agar meningkatkan gairah industri barang kena cukai (BKC).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan