Manfaat Naik, Dana Program JKP Jamsostek Masih Kekar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum lama ini merevisi nilai manfaat dan iuran dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengklaim punya ketahanan dana yang mumpuni untuk mengakomodir perubahan tersebut.
Perubahan aturan JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2025. Salah satunya soal kenaikan manfaat JKP menjadi 60% dari upah terakhir peserta yang dibayarkan secara flat selama 6 bulan. Sebelumnya, manfaat tunai dibayarkan 45% pada tiga bulan pertama, dan 25% pada tiga bulan berikutnya.
