KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya bencana alam sepanjang tahun lalu mengakibatkan perusahaan reasuransi kebanjiran klaim. Ambil contoh PT Reasuransi Indonesia Utama, yang biasa disebut Indonesia Re, sebagai perusahaan yang mengalami peningkatan nilai klaim.
Direktur Indonesia Re Kocu Andre Hutagalung menyatakan, klaim perseroan meningkat di sepanjang tahun 2018. Menurut dia, dari tiga bencana alam yang terjadi di tahun 2018 telah menambah underlyng retention sebesar Rp 70 miliar dibandingkan tahun lalu. Nilai itu berasal dari bencana alam yang terjadi di Palu, Lombok dan Banten.
Underyling retention merupakan jumlah total kewajiban atau risiko yang ditahan oleh perusahaan asuransi dari polis asuransi setelah menyerahkan kewajiban kepada perusahaan reasuransi.
Indonesia Re telah menyiapkan dana yang memadai untuk membayarkan klaim kepada pemegang polis perseroan. Karena Indonesia Re berkomitmen untuk mempertahankan Risk Based Capital (RBC) lebih dari 200%.
Sementara PT Reasuransi Maskapai Asuransi Indonesia atau Perusahaan Asuransi Risiko Khusus (MAIPARK) mencatatkan total kerugian bencana dari perusahaan asuransi umum (ceding company) sebesar Rp 1,3 triliun.
Direktur Teknik Maipark Heddy Agus Pritasa mengatakan, kerugian tersebut berasal dari tiga bencana alam yang terjadi tahun lalu, yaitu gempa di Lombok, Palu dan tsunami di Selat Sunda.
Dengan total kerugian Rp 1,3 triliun, maka Maipark menanggung 25% dari total kerugian. “Semua angka kerugian ini berasal dari asuransi umum. Dengan Maipark menanggung sekitar 25% dari angka tersebut di posisi 4 Januari 2019,” ujar Heddy.
Untuk soal klaim, estimasi di Selat Sunda masih relatif kecil dibandingkan gempa Lombok dan Palu. Maipark telah melakukan survei secara langsung ke lapangan dan memperkirakan kerugian asuransi di sana relatif kecil.
Gempa Lombok, terdapat 734 kasus dengan nilai klaim sebesar Rp 577 miliar. Sementara klaim yang sudah dibayarkan sebesar 45,9 miliar yang berasal dari 38 kasus.
Untuk di Palu, Maipark mencatat terdapat 435 kasus dengan nilai Rp 735 miliar, di mana baru dibayarkan untuk 17 kasus senilai Rp 14 miliar. Untuk di Selat Sunda terdapat sebanyak 12 laporan klaimnya sekitar Rp 160 juta.