Berita Kebijakan

Marketplace Lokal Segera Pungut Pajak

Selasa, 21 Februari 2023 | 07:05 WIB
Marketplace Lokal Segera Pungut Pajak

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah marketplace global, pemerintah akan menunjuk penyelenggara marketplace lokal sebagai pemungut pajak bagi setiap transaksi yang terjadi di marketplace. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyiapkan calon beleid yang menjadi dasar hukum penunjukan marketplace lokal sebagai pemungut pajak tersebut.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak, Bonarsius Sipayung bilang, aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ditargetkan rampung pada semester I-2023. Setelah itu, barulah penunjukan marketplace lokal sebagai pemungut pajak diberlakukan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru