KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah marketplace global, pemerintah akan menunjuk penyelenggara marketplace lokal sebagai pemungut pajak bagi setiap transaksi yang terjadi di marketplace. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyiapkan calon beleid yang menjadi dasar hukum penunjukan marketplace lokal sebagai pemungut pajak tersebut.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak, Bonarsius Sipayung bilang, aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ditargetkan rampung pada semester I-2023. Setelah itu, barulah penunjukan marketplace lokal sebagai pemungut pajak diberlakukan.
