KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam 10 tahun terakhir ini, upaya memperbaiki indeks kemudahan berbisnis atau ease of doing business (EoDB) telah menjadi arus utama kebijakan ekonomi Indonesia. Pemerintah merilis paket deregulasi kebijakan, kemudahan perizinan investasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), digitalisasi sistem pelayanan, hilirisasi dan paket pembaruan perundang-undangan yang ditandai lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja melalui skema Omnibus Law.
Semua upaya itu diharapkan mendongkrak peringkat kemudahan berbisnis sehingga investasi semakin banyak masuk ke Indonesia. Bahkan dalam pernyataan persnya tahun 2021, Kantor Staf Kepresidenan menyatakan bahwa lahirnya UU Cipta Kerja akan meningkatkan EoDB Indonesia menduduki peringkat 40 dari 190 negara pada 2024. Pada akhir 2023 Indonesia baru mencapai peringkat 73, sehingga akan menjadi pekerjaan rumah lanjutan bagi pemerintaan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Menakar Efek Pilkada Serentak 2024 Bagi Industri Manufaktur
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.