Masa Depan Industri Ekstraktif

Selasa, 17 September 2024 | 06:19 WIB
Masa Depan Industri Ekstraktif
[ILUSTRASI. Foto udara industri pengolahan (smelter) nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Desa Lelilef, kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Minggu (7/7/2024). IWIP merupakan kawasan industri terpadu pertambangan dan pengolahan berbasis nikel dengan tenaga kerjanya didominasi oleh pekerja lokal asal Maluku Utara yakni 70.000 orang dan ditargetkan pada tahun 2027 serapan tenaga kerja mencapai 100.000 orang. ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU]
Ahmad Zazali | Praktisi Hukum Bisnis, Mediator dan Ketua Pusat Hukum & Resolusi Konflik (Puraka)

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam 10 tahun terakhir ini, upaya memperbaiki indeks kemudahan berbisnis atau ease of doing business (EoDB) telah menjadi arus utama kebijakan ekonomi Indonesia. Pemerintah merilis paket deregulasi kebijakan, kemudahan perizinan investasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), digitalisasi sistem pelayanan, hilirisasi dan paket pembaruan perundang-undangan yang ditandai lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja melalui skema Omnibus Law. 

Semua upaya itu diharapkan mendongkrak peringkat kemudahan berbisnis sehingga investasi semakin banyak masuk ke Indonesia. Bahkan dalam pernyataan persnya tahun 2021, Kantor Staf Kepresidenan menyatakan bahwa lahirnya UU Cipta Kerja akan meningkatkan EoDB Indonesia menduduki peringkat 40 dari 190 negara pada 2024. Pada akhir 2023 Indonesia baru mencapai peringkat 73, sehingga akan menjadi pekerjaan rumah lanjutan bagi pemerintaan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Menakar Efek Pilkada Serentak 2024 Bagi Industri Manufaktur

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Berlangganan

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Pemerintah Mengerek Harga Pembelian Gabah dan Jagung
| Selasa, 07 Januari 2025 | 07:10 WIB

Pemerintah Mengerek Harga Pembelian Gabah dan Jagung

Harga pembelian untuk gabah dan jagung masing-masing naik Rp 500 per kg menjadi Rp 6.500 per kg untuk gabah dan Rp 5.500 per kg untuk jagung. 

Pemerintah Bidik Empat Perjanjian Dagang Tuntas
| Selasa, 07 Januari 2025 | 07:05 WIB

Pemerintah Bidik Empat Perjanjian Dagang Tuntas

Sejauh ini pemerintah Indonesia sudah menuntaskan sebanyak 16 perjanjian kerjasama perdagangan dengan sejumlah negara.

Cadangan Devisa Masih Bisa Menanjak
| Selasa, 07 Januari 2025 | 06:42 WIB

Cadangan Devisa Masih Bisa Menanjak

Sejumlah ekonom memperkirakan, posisi cadangan devisa pada akhir Desember 2024 sebesar US$ 148 miliar hingga US$ 152 miliar

Reasuransi Perkuat Retensi Agar Premi Tak Lari ke Luar Negeri
| Selasa, 07 Januari 2025 | 06:40 WIB

Reasuransi Perkuat Retensi Agar Premi Tak Lari ke Luar Negeri

Di tengah pasar asuransi nasional yang masih bertumbuh, risiko yang harus ditanggung perusahaan reasuransi ikut meningkat. 

Seluruh Asumsi Dasar Makro 2024 Meleset
| Selasa, 07 Januari 2025 | 06:37 WIB

Seluruh Asumsi Dasar Makro 2024 Meleset

Proyeksi hingga realisasi lifting minyak dan gas meleset dari asumsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024

Setoran Pajak 2024 di Bawah Target
| Selasa, 07 Januari 2025 | 06:28 WIB

Setoran Pajak 2024 di Bawah Target

Meski penerimaan pajak mencatatkan shortfall, defisit anggaran negara pada tahun lalu lebih rendah dibandingkan yang perkiraan

Berharap Makan Bergizi Mengerek Ekonomi Daerah
| Selasa, 07 Januari 2025 | 06:20 WIB

Berharap Makan Bergizi Mengerek Ekonomi Daerah

Pemerintah resmi menggulirkan program makan bergizi gratis (MBG) yang melibatkan para pelaku UMKM setempat.

Palu MK Bisa Bikin Asuransi Banjir Sengketa
| Selasa, 07 Januari 2025 | 06:15 WIB

Palu MK Bisa Bikin Asuransi Banjir Sengketa

Putusan MK yang mengabulkan  uji materi terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) bisa berdampak luas pada industri asuransi. 

Pemberantasan Korupsi
| Selasa, 07 Januari 2025 | 06:15 WIB

Pemberantasan Korupsi

Terkait vonis ringan bagi terdakwa korupsi PT Timah Harvey Moeis, Presiden Prabowo Subianto meminta hakim memberi hukuman setimpal.

Biaya Haji Boleh Turun Layanan Harus Optimal
| Selasa, 07 Januari 2025 | 06:00 WIB

Biaya Haji Boleh Turun Layanan Harus Optimal

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  menetapkan biaya haji pada tahun ini turun menjadi Rp 89,41 juta.

INDEKS BERITA

Terpopuler