KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memindahkan Ibu Kota Negara ke Kalimantan tak hanya menyangkut soal kesiapan anggaran, sarana, prasarana dan infrastruktur saja.
Lebih luas dari itu juga menyangkut soal kesiapan dasar hukum (rechamtigheid) sebagai antisipasi problem hukum yang ada (ius constitum) maupun yang akan datang (ius constituendum). Tidak hanya itu ada dampak hukumnya yang bersangkut-paut dengan konfigurasi yang sudah ada dan tersebar dalam berbagai perundang-undangan.
