Oleh Agung Hermansyah dan Eva N. Christianty
- Advokat di Jakarta
Rabu, 26 Januari 2022 | 07:30 WIB
Reporter: Harian Kontan
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memindahkan Ibu Kota Negara ke Kalimantan tak hanya menyangkut soal kesiapan anggaran, sarana, prasarana dan infrastruktur saja.
Lebih luas dari itu juga menyangkut soal kesiapan dasar hukum (rechamtigheid) sebagai antisipasi problem hukum yang ada (ius constitum) maupun yang akan datang (ius constituendum). Tidak hanya itu ada dampak hukumnya yang bersangkut-paut dengan konfigurasi yang sudah ada dan tersebar dalam berbagai perundang-undangan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.