KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memindahkan Ibu Kota Negara ke Kalimantan tak hanya menyangkut soal kesiapan anggaran, sarana, prasarana dan infrastruktur saja.
Lebih luas dari itu juga menyangkut soal kesiapan dasar hukum (rechamtigheid) sebagai antisipasi problem hukum yang ada (ius constitum) maupun yang akan datang (ius constituendum). Tidak hanya itu ada dampak hukumnya yang bersangkut-paut dengan konfigurasi yang sudah ada dan tersebar dalam berbagai perundang-undangan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan