Berita Opini

Masalah Hukum Ibu Kota Nusantara

Oleh Agung Hermansyah dan Eva N. Christianty - Advokat di Jakarta
Rabu, 26 Januari 2022 | 07:30 WIB
Masalah Hukum Ibu Kota Nusantara

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memindahkan Ibu Kota Negara ke Kalimantan tak hanya menyangkut soal kesiapan anggaran, sarana, prasarana dan infrastruktur saja.

Lebih luas dari itu juga menyangkut soal kesiapan dasar hukum (rechamtigheid) sebagai antisipasi problem hukum yang ada (ius constitum) maupun yang akan datang (ius constituendum). Tidak hanya itu ada dampak hukumnya yang bersangkut-paut dengan konfigurasi yang sudah ada dan tersebar dalam berbagai perundang-undangan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru