KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki tahun ajaran baru, sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah Indonesia kembali menjadi sorotan. Pasalnya, sistem yang sebenarnya bertujuan untuk meratakan pendidikan di Tanah Air ini, tidak dieksekusi dengan baik.
Sengitnya persaingan untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri membuat banyak orang tua memutar otak dan mengambil jalan pintas. Tak pelak, banyak kecurangan yang terjadi.
Beberapa kasus yang mencuat terkait zonasi adalah pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK). Melansir Kompas.com, dokumen digital berisi alamat palsu berhasil lolos dalam sistem PPDB. Pemalsuan dokumen dilakukan dengan mendekatkan alamat orang tua calon siswa dengan sekolah incaran.
Tidak hanya itu, ada pula orang tua yang rela menitipkan 'nama' anaknya di keluarga yang domisilinya dekat dengan sekolah favorit. Selain itu, ada juga orang tua calon siswa yang 'menitipkan' anaknya kepada pejabat setempat agar bisa diterima di sekolah yang dituju.
Modus kecurangan lainnya adalah orang tua menggunakan jasa calo demi memuluskan jalan anaknya bersekolah di sekolah negeri. Padahal, pemerintah merilis beleid zonasi ini untuk menciptakan atmosfer penerimaan siswa yang lebih baik.
Sekadar kilas balik, kebijakan sistem zonasi mulai diterapkan di Indonesia pada 2017. Sebenarnya, tujuan utamanya adalah pemerataan pada akses layanan pendidikan dan pemerataan kualitas pendidikan nasional.
Pasalnya, kondisi yang terjadi selama ini, ada ketimpangan antara sekolah yang dipersepsikan sebagai sekolah favorit dan tidak favorit.
Permasalahannya, penerapan sistem zonasi tidak didahului oleh persiapan yang matang. Terbukti, hampir 7 tahun diberlakukan, belum ada perbaikan berarti terkait PPDB siswa. Kecurangan-kecurangan yang sama masih terjadi setiap tahunnya.
Ini menjadi indikasi bahwa kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait tujuan dari kebijakan zonasi masih minim. Para orang tua masih menganggap sejumlah sekolah merupakan sekolah unggulan.
Di sisi lain, jumlah sekolah negeri masih terbatas dan belum merata di semua daerah di Indonesia. Belum lagi keterbatasan sumber daya guru yang berkualitas.
Oleh karenanya, pemerintah harus mengkaji dan mengevaluasi kembali sistem PPDB zonasi. Memasuki tahun ke tujuh, kebijakan zonasi masih membebani masyarakat. Harus ada persiapan matang dari pemerintah terkait penerapan sistem ini, sehingga kita bisa mencapai pemerataan pendidikan seperti yang dicita-citakan bersama.