KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menolak program wajib sertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono bilang, penolakan itu mengacu pada rencana sertifikasi mandiri CHSE yang akan bertaut dengan sistem perizinan Online Single Submission (OSS) bagi industri pariwisata, termasuk bagi sektor hotel dan restoran.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.