Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung memeriksa benang merah antara ratusan rekening efek yang diindikasi terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Hingga awal pekan ini, tim penyidik di kejaksaan memblokir 212 Single Investor Identification (SID) rekening efek.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyebutkan 212 SID itu merupakan bagian dari 800 subrekening yang diblokir beberapa waktu lalu. Menurut dia, sudah ada 24 orang pemilik SID tersebut yang datang untuk memberikan klarifikasi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.