Masih Menunggu Beleid PPh Final UMKM 0,5%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan kebijakan pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan diperpanjang hingga tahun ini. Namun memasuki April 2025, pemerintah belum juga menerbitkan aturan kebijakan tersebut, yang sedianya berupa peraturan pemerintah (PP).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menegaskan aturan tersebut dilanjutkan sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan. "Pengaturan terkait hal tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti kepada KONTAN, Kamis (10/4).
