Masih Menunggu Beleid PPh Final UMKM 0,5%

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan kebijakan pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan diperpanjang hingga tahun ini. Namun memasuki April 2025, pemerintah belum juga menerbitkan aturan kebijakan tersebut, yang sedianya berupa peraturan pemerintah (PP).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menegaskan aturan tersebut dilanjutkan sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan. "Pengaturan terkait hal tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti kepada KONTAN, Kamis (10/4).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan