Masih Minim Perlindungan, Regulasi Pekerja Migran Indonesia Disiapkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendapat amanat dari Presiden Joko Widodo untuk mengkaji ulang tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia.
Arahan tersebut kemudian disepakati untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan Kemenko Perekonomian sebagai pemrakarsa.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.