Berita Nasional

Masih Minim Perlindungan, Regulasi Pekerja Migran Indonesia Disiapkan

Senin, 01 April 2024 | 04:12 WIB
Masih Minim Perlindungan, Regulasi Pekerja Migran Indonesia Disiapkan

ILUSTRASI. JAKARTA,31/7 - SOLIDIRITAS PERJUANGAN PEKERJA MIGRAN. Massa yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melakukan unjuk rasa di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Senin (31/7/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah mengoptimalkan penempatan pekerja migran ke berbagai negara dengan sistem yang lebih mudah dan aman. Mereka juga meminta pemerintah merevisi Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018 dengan menata ulang kembali Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang lebih komprehensif sesuai Konvensi Internasional No. 189 Tahun 2011 serta memberi kesempatan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) secara luas, adil dan bertanggung jawab tanpa monopoli. KONTAN/Fransiskus Simbolon

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendapat amanat dari Presiden Joko Widodo untuk mengkaji ulang tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia.

Arahan tersebut kemudian disepakati untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan Kemenko Perekonomian sebagai pemrakarsa. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru