KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik soal dana dari Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan ketika seseorang berusia 56 tahun membuka mata soal pentingnya menyiapkan dana di hari tua nanti.
Sebagai pekerja, akan mendapatkan JHT, yang merupakan program wajib BP Jamsostek. Program ini telah diikuti selama aktif bekerja.
Rupanya meski ditunda, dana JHT itu tenyata masih belum cukup untuk menopang masa tua. Perencana Keuangan OneShildt Consulting, Risza Bambang menyarankan , pekerja yang saat ini masih aktif terutama pekerja muda mulai memikirkan penempatan dana di aset lain.
