Mau Rights Issue Tahun Ini, Bank Amar Minta Restu Pemegang Saham Lewat RUPSLB

Kamis, 21 Oktober 2021 | 14:37 WIB
Mau Rights Issue Tahun Ini, Bank Amar Minta Restu Pemegang Saham Lewat RUPSLB
[ILUSTRASI. Tunaiku, platform pinjaman mikro berbasis aplikasi dari Bank Amar. Untuk mengerek modal inti, Bank Amar berniat menggelar rights issue pada kuartal IV-2021. DOK/AMAR]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) mencari tambahan modal dari pasar modal terus bergulir. 

Mekanisme penambahan modalnya sudah disodorkan. Bank Amar bakal menerbitkan saham baru lewat skema rights issue.

Untuk memuluskan agenda rights issue, Bank Amar akan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Jumat, 12 November 2021.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, RUPSLB Bank Amar akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan eASY.KSEI.

Jika restu pemegang saham sudah di tangan, Bank Amar akan menggelar rights issue pada kuartal IV 2021.

Baca Juga: Untung Super Tebal, Pengendali Ultra Voucher Mulai Rajin Panen Cuan dari Saham UVCR

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (6/10), Bank Amar akan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya  20 miliar saham.

Nilai nominalnya Rp 100 per saham. Namun harga pelaksanaan rights issue-nya belum ditentukan.  

 

 

Seluruh hasil bersih yang diperoleh dari rights issue ini akan dipakai untuk memperkuat struktur permodalan. Per Juni 2021, modal inti Bank Amar baru mencapai Rp 1 triliun.

Juga sebagai tambahan modal kerja, terutama dalam rangka pemberian kredit kepada nasabah yang akan direalisasikan secara bertahap.

Selanjutnya: Pelita Samudera Shipping (PSSI) Memacu Angkutan Non-Batubara

 

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler