May Day, Kalangan Buruh Menuntut UU Cipta Kerja Segera Dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah tuntutan mengemuka dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang berlangsung kemarin, 1 Mei 2024. Bukan hanya ditujukan kepada pemerintahan saat ini, tuntutan juga menyasar pemerintahan hasil Pemilu 2024.
Kaum buruh konsisten menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat bilang, dampak buruk UU Cipta Kerja, khususnya klaster Ketenagakerjaan, sudah mulai dirasakan rakyat Indonesia. UU Cipta Kerja dinilai telah membuat pekerja Indonesia kian miskin, karena telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan jaminan sosial.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.