Reporter: Agung Hidayat, Muhammad Julian | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hampir setahun pemerintah mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Sejauh ini, implementasinya masih lebih banyak di seputar pemerintahan atau badan usaha milik negara (BUMN).
Kabar terbaru, Kamis (2/7) lalu PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Mobil Anak Bangsa terkait penyediaan bus listrik. Hanya saja, belum jelas jumlah maupun nilai pesanan PLN.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.